Sunday, June 1, 2008

Penerapan Etika Pemerintahan di Kota Solok
Senin, 12 Mei 2008
Oleh: Tamrin Kiram, Ketua Prodi NR Ilmu Politik Fisip Unand
Dalam rangka Peringkatan Lustrum Fisip Unand ke-13 dilaksanakan beberapa rangkaian lecturer series, dalam pelaksanaan lecturer series ke 3 pada 6 Mei 2008 diundang Walikota Solok Syamsul Rahim untuk memberikan beberapa gagasan untuk menegakan Good Governance dan Clean Govermat di Kota Solok yang dianggap oleh berbagai pihak sebagai pelopor penegakan etika pemerintahan pertama di Indonesia melalui Perda yang mengatur tentang etika pejabat public dan pejabat Negara. Meskipun gagasan etika pemerintahan ini bersifat abstrak, tetapi dapat diturunkan melalui indicator-indikator konkrit yang dilakukan melalui sebuah komisi yang terdiri dari tim independent. Tingkat pelayanan public akan lebih baik dilakukan pada saat pencitraan diri masyarakat terhadap pejabat public dan pejabat Negara berkembang menjadi lebih baik melalui penerapan etika pemerintahan ini, tingkat pelayanan public akan mendorong perkembangan ekonomis dan kehiduapn social masyarakat yang lebih baik serta meningktkan kesejahteraan aparatur pemerintahan melalui insentif tunjangan daerah yang diambil pengehematan anggaran.

Peraturan Daerah (Perda) merupakan ketentuan paling rendah dalam system pemerintahan Republik Indonesia (SPRI), persoalan etika biasanya diatur dalam Perda sebagai ketentuan paling abstrak. Alasan inilah yang mendorong Walikota Solok, Syamsul Rahim melakukan terobosan baru dalam mewujudkan sebuah pemerintahan yang bersih (clean governance) dan pemerintahan yang baik (good government) melalui pembentukan etika pemerintahan. Rancangan Perda ini saat ini sedang berada dalam tahap revisi di Biro Hukum Pemda Sumbar, setelah mengalami beberapa prosedur hokum diantarannya tahap konsultasi dengan Menpan dan Mendagri.

Penerapan etika pemerintahan ini diantaranya melibatkan sebuah komisi independent yang terdiri dari kalangan tokoh masyarakat, pemerintahan, anggota DPRD, lembaga independent, dan akademisi. Tim independent ini diharapkan bertugas untuk memberikan rekomendasi terhadap atasan yang terkait dengan pelanggar etika, seperti pelanggaran etika di kalangan anggota DPRD akan ditindak oleh Ketua DPRD melalui rekomendasi dari hasil temuan komisi independent tersebut. Salah satu bentuk penerapan etika pemerintahan seperti yang digambarkan oleh Walikota Solok tersebut adalah kasus penyerangan yang dilakukan oleh seorang bawahan terhadap Kabag Organisasi Pemda Kodya Solok dalam sebuah apel upacara bendera, Walikota tidak menerima permohonan maaf darti pegawai tersebut sebelum pegawai tersebut meminta maaf serta mengakui kesalahannya kepada atasan yang diserangnya di depan khalayak peserta upacara apel bendera tersebut minggu berikutnya.

Bentuk permohonan maaf dan pengakuan kesalahan didepan khalayak serta tempat yang sama terhadap pelanggaran etika yang dilakukannya merupakan indicator konkrit terhadap bentuk etika pemerintahan, disamping sanksi administrative sebagai ketentuan hokum yang bersifat formal. Fungsi etika pemerintahan ini adalah mendorong terlaksananya aturan-aturan hokum dan adminsistratif yang telah ada secara opereasional, Perda sebagai aturan yang paling rendah merupakan instrument hokum yang paling tepat untuk menegakan etika pemerintahan tersebut. Latar belakang gagasaan penerapan etika pemerintahan tersebut adalah factor latar belakang kesejahteraan PNS, kurangnya kesejahteraan PNS mendorong terjadinya berbagai bentuk pelanggaran etika pemerintahan, seperti yang digambarkan oleh Walikota bahwa seorang warga dibebani biaya Rp. 15.000,- untuk mengurus sebuah KTP dengan jangka waktu penyelesaiakn antara 2 sampai 3 hari.

Untuk mempercepat pengurusan tersebut biasanya diberi tambahan biaya pengurusan Rp. 50.000,- agar bisa dipercepat menjadi 1 hari. Bentuk sanksi terhadap pelanggaran terhadap etika ini adalah sanksi berupa KTP yang seharusnya bisa selesai 2 atau 3 hari diperlambat menjadi 7 hari, sanksi terhadap pelanggaran ini bisa dilaksanakan pada saat aparatur pemerintahan yang mengurus pelayanan public tersebut memperoleh insentif berupa tunjangan daerah yang diambil dari penghematan terhadap anggaran. Seorang pejabat eselon II di Pemda Kodya Solok bias memperoleh insentif dari Tunjangan Daerah tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- per bulan dari penghematan anggaran.

Penghematan anggaran tersebut dapat berupa biaya operasional perjalanan dinas, penghematan anggaran tersebut mencapai angka 30 % atau 85 milyar rupiah yang dibagi-bagikan menjadi insentif tunjangan daerah bagi pejabat daerah di Pemda Kodya Solok. Terjadinya peningkatan insentif tunjangan daerah tersebut diharapkan dapat membawa pelayanan public yang lebih baik sebagai bentuk pengertian baru dari otonomi daerah dan desentralisasi yang diartikan sebagai bentuk pelayanan public kepada masyarakat oleh aparatur pemerintahan daripada bentuk penyerahanan kewenangan Pemerintahan Pusat kepada Pemerintahan Daerah.

Semestinya pejabat public dan pejabat nbgara lebih banyak dekat masyarakat yang dilayani dalam bentuk deesentralisasi dan otonomi daerah tersebut daripada dengan pejabat atasannya yang memberikan kewenangan dalam pelayanan public tersebut. Indikator peranan jabatan dalam struktur pemerintahan diterjemahkan dari hubungan politik antara bawahan dengan atasan menjadi hubungan antara aparatur pemerintahan dengan masyarakat yang dilayani oleh pejabat pemerintahan tersebut. Pencitraan diri merupakan unsure yang berpean penting dalam mengubungkan antara pejabat yang menjadi aparatur pemerintahan dengan masyarakat serta antara polisisi dengan konstituen, kedekatan masyarakat atau konstituen terhadap pejabat negara atau pejabat public ditentukan oleh pencitraan diri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pejabat tersebut.

Pencitraan diri ini dibangun oleh proses pembentukan etika politik dan etika pemerintahan di lingkungan pejabat public dan pejabat Negara tersebut, masyarakat dan konstituen akan lebih dekat dengan pejabat Negara atau pejabat public pada saat mereka memiliki pencitraan diri yang bagus terhadap mereka , seperti pejabat berwibawa atau politisi yang bersih. Berbagai penghematan anggaran bisa dilakukan melalui pembentukan etika politik dan pemerintahan ini, pencitraan diri masyarakat yang positif terhadap calon pejabat public atau pejabat negara lebih menentukan preferensi politik dalam pelaksanaan Pilkada daripada pemborongan anggaran untuk melakukan kampanye politik melalui berbagai tayangan iklan. Penghematan anggaran tersebut diberi contoh oleh Walikota Solok melalui kesan yang diperolehnya selama melakukan pengamatan terhadap kondisi jalan raya antara Johor dengan Malaka di Malaysia, kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan-aturan lalu lintas tidak memerlukan berbagai aparatur kepolisian untuk mengawasi berbagai peraturan lalu lintas di Negara tersebut.

Etika politik dan etika pemerintahan yang dimiliki oleh pejabat public atau pejabat Negara berperan dalam menekan berbagai beban social dan ekonomi yang harus dikeluarkan dari berbagai ketidakdisiplinan masyarakat melalui pengerahan aparatur Negara seperti pihak kepolisian, pengaturan administrasi Negara yang lebih baik melalui penerapan etika politik dan pemerintahan merupakan bentuk politik yang sesungguhnya daripada bentuk demokrasi yang mengeluarkan biaya social dan ekonomi tinggi melalui berbagai anarkhi politik dan anggaran dana kampanye Pemilihan Umum yang besar. (***)

No comments: